Semakin dekat batas waktu pelaporan pajak pribadi tahun 2014, makin banyak orang-orang di sekeliling kita bertanya, "apa sih e-FIN itu?"
e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number
Setelah saya mengurus e-FIN untuk NPWP saya,
saya hanya bisa ceritakan bahwa ini adalah nomer yang diberikan oleh kantor pajak untuk membuat password di website www.pajak.co.id atas nomer NPWP kita.
Jadi e-FIN merupakan semacam alat bantu verifikasi untuk memastikan benar-benar bahwa si pemilik NPWP itulah yang bikin password atas NPWP nya.
e-FIN dapat diajukan di seluruh KKP (Kantor Pelayanan Pajak) indonesia.
misalnya kita KTP jakarta dan ber NPWP jakarta, kita bisa kok mengajukan e-FIN di KKP tangerang.
Alamat kantor pajak terdekat dengan sobatc dapat dilihat disini...
http://www.pajakonline.com/engine/learning/att/Alamat%20KPP%20se%20Indonesia.htm
Untuk mengajukan e-FIN, kita harus mengisi formulir permohonan memperoleh e-FIN dan menyertakan fotocopy kartu NPWP dan KTP.
untuk mempercepat proses,
saya sertakan link formulirnya :
https://www.dropbox.com/s/xnd0xywerfelni8/Form%20e-FIN.docx
Untuk saat ini,
formulir di print lalu ditulis dan ditandatangani dengan ballpoint.
lalu lembar formulir ini disatukan (di staples) dengan fotocopy kartu NPWP dan KTP (sebaiknya kartu-kartu ini di fotocopy dalam satu lembar, tidak usah dipotong kecil-kecil)
formulir dan fotocopy tidak perlu dimasukkan ke amplop,
Nanti saat kita tiba di kator pajak tanya saja ke petugas "pak/bu, mau mengajukan nomer e-FIN untuk perorangan ke loket mana?"
Setelah bertemu petugas yang mengurus nomer e-FIN, kita tinggal kasihkan berkas-berkas kita dan kita tinggal menunggu.
Kalau lagi sepi, bisa kok 10 menitan...
Setelah dapat lembar/surat e-FIN kita pulang...
Jika kita sudah mengajukan dan menerima e-FIN, segera kita buat password nya di website pajak.go.id ...
Mengenai pembuatan password kita ceritakan di artikel selanjutnya yah...
e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number
Setelah saya mengurus e-FIN untuk NPWP saya,
saya hanya bisa ceritakan bahwa ini adalah nomer yang diberikan oleh kantor pajak untuk membuat password di website www.pajak.co.id atas nomer NPWP kita.
Jadi e-FIN merupakan semacam alat bantu verifikasi untuk memastikan benar-benar bahwa si pemilik NPWP itulah yang bikin password atas NPWP nya.
e-FIN dapat diajukan di seluruh KKP (Kantor Pelayanan Pajak) indonesia.
misalnya kita KTP jakarta dan ber NPWP jakarta, kita bisa kok mengajukan e-FIN di KKP tangerang.
Alamat kantor pajak terdekat dengan sobatc dapat dilihat disini...
http://www.pajakonline.com/engine/learning/att/Alamat%20KPP%20se%20Indonesia.htm
Untuk mengajukan e-FIN, kita harus mengisi formulir permohonan memperoleh e-FIN dan menyertakan fotocopy kartu NPWP dan KTP.
untuk mempercepat proses,
saya sertakan link formulirnya :
https://www.dropbox.com/s/xnd0xywerfelni8/Form%20e-FIN.docx
Untuk saat ini,
formulir di print lalu ditulis dan ditandatangani dengan ballpoint.
lalu lembar formulir ini disatukan (di staples) dengan fotocopy kartu NPWP dan KTP (sebaiknya kartu-kartu ini di fotocopy dalam satu lembar, tidak usah dipotong kecil-kecil)
formulir dan fotocopy tidak perlu dimasukkan ke amplop,
Nanti saat kita tiba di kator pajak tanya saja ke petugas "pak/bu, mau mengajukan nomer e-FIN untuk perorangan ke loket mana?"
Setelah bertemu petugas yang mengurus nomer e-FIN, kita tinggal kasihkan berkas-berkas kita dan kita tinggal menunggu.
Kalau lagi sepi, bisa kok 10 menitan...
Setelah dapat lembar/surat e-FIN kita pulang...
Jika kita sudah mengajukan dan menerima e-FIN, segera kita buat password nya di website pajak.go.id ...
Mengenai pembuatan password kita ceritakan di artikel selanjutnya yah...
Tanpa efin siap2 antri lapor pajak... apalagi yg sukanya mepet2 laporan.... kalau ga mau antri dan ga punya internet ya kirim by pos/ tiki/ jne dll
BalasHapus