Pages

Minggu, 17 April 2016

Cara isi SPT Pajak dengan E-Filing

Mumpung masih ada waktu 2 minggu lagi sampai akhir bulan April 2016,

Ayo yang belum lapor pajak mari segera lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak kita secara online melalui E-Filing.

Setelah menerima e-FIN dan membuat password  untuk NPWP, kita bisa membuat SPT melalui E-Filing.

Mari kita praktek,

Saya beri contoh pada saya sendiri sebagai karyawan yang mendapatkan lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dari perusahaan tempat saya bekerja.

Pertama kita buka alamat berikut :
http://djponline.pajak.go.id atau http://djponline2.pajak.go.id




Lalu kita login, langkah-langkahnya sebagai berikut...

Masukkan nomor NPWP kita (hanya angkanya saja, disambung semua tanpa tanda titik dan strip)

Masukkan Password yang sudah kita buat dari E-FIN kita.
*jika sudah punya E-FIN namun belum punya password, maka pilih : Anda belum terdaftar? daftar di sini untuk membuat password NPWP anda.

Ketik Kode Keamanan yang terlihat, jika kurang jelas, klik pada gambarnya untuk meminta kode keamanan yang baru.

Setelah itu klik Login.


Setelah Login nanti akan masuk ke halaman ini...




Langsung kita mulai untuk isi SPT melalui D-Filing,
lihat di sebelah kanan atas, klik tombol E-Filing.


Jika pernah mengisi SPT online, nanti akan terlihat daftar-daftar SPT yang pernah kita buat.


Klik tombol Buat SPT.

Nanti akan muncul halaman seperti ini...


Jawab setiap pertanyaan yang muncul dengan cara meng-klik jawabannya.
Nanti akan muncul SPT yang cocok dengan kita...


Pada contoh ini jawaban-jawaban saya bisa menggunakan SPT 1770S,
saya memilih yang Dengan bentuk formulir karena menurut saya lebih tidak ribet dan membingungkan.

Klik tombol yang muncul dibawah pertanyaannya,
pada contoh kasus saya ada tombol SPT 1770S dengan formulir.

Kita masuk ke halaman Data Form...


Isi Tahun Pajak ke berapa yang ingin kita buat SPT nya,
Pada contoh saat artikel ini dibuat ya di-isi tahun 2015 (karena melaporkan pajak tahun sebelumnya)

Untuk Status SPT, jika ini pengisian yang pertama kali maka kita pilih Normal.
*jika ingin merevisi SPT yang pernah kita sampaikan, maka pilih Pembetulan Ke-...

Oh iya,
jika kita merasa belum pernah Kirim SPT namun di Status SPT tidak mau dibuat Normal, coba cek pada bagian Submit SPT yang ada di bagian atas kiri dekat deretan logo DJP Online.


Siapa tahu kita pernah coba isi SPT tapi tidak diteruskan sampai selesai/ terkirim.
Dia akan tercatat di Daftar Konsep SPT.

Jika bingung, dihapus saja sehingga kita bisa buat SPT secara normal.



Lanjut...

Setelah kita bisa mengisi Tahun Pajak dan Status SPT dengan benar, kita klik Langkah Berikutnya.

Kita akan masuk ke halaman Lampiran II



Isilah semua bagian yang ada, terutama :

  • Bagian B : Harta pada Akhir Tahun
  • Bagian C : Kewajiban/ Utang Pada Akhir Tahun
  • Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga (jika sudah menikah)


Pada bagian B, sepeda saja masuk kelompok harta...
Kalau memang ada sepeda, ya laporkan saja... "Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?"

Setelah semuanya terisi, klik tombol Langkah Berikutnya.

Kita masuk ke halaman Lampiran I.


Isi setiap bagiannya,

pada artikel ini saya coba beri contoh asumsi kita (pelapor SPT) hanya bekerja dari suatu perusahaan dan tidak ada harta lain. Maka langsung fokus ke Bagian C : Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.



Pada Bagian C ini, klik tombol Tambah + nantio akan keluar kotak dialog seperti berikut...


Lihatllah ke lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dari perusahaan tempat kita bekerja.

Pada Jenis Pajak, isilah Pasal 21.

Pada NPWP Pemotong/ pemungut Pajak, isilah NPWP perusahaan tempat kita bekerja yang tertulis di lembar bukti potong pajak tersebut. Nanti otomatis pada bagian Nama Pemotong/ Pemungut Pajak akan muncul dengan sendirinya.

Isilah Nomor Bukti Pemotongan/ Pemungutan (lengkap baik angka, titik, dan strip nya) sesuai yang tertulis pada lembar bukti potong pajak kita.

Pada bagian Tanggal Bukti Pemotongan/ Pemungutan diisi tanggal ditandatanganinya lembar bukti potong pajak kita.

Tulis Jumlah PPh Yang Dipotong/ Dipungut, biasanya ada di lembar bukti potong pajak kita pada bagian PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI.

Setelah selesai, klik Simpan.


Setelah semuanya terisi, klik tombol Langkah Berikutnya.

Kita masuk ke halaman Induk.


Isilah mulai dari bagian Identitas sampai bagian Pernyataan.

Semua angkanya tinggal ditiru dari lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari perusahaan tempat kita bekerja.


Setelah selesai,
klik/ beri checklist pada kotak Setuju/ Agree di bagian Peryataan.

Lalu klik tombol Langkah Berikutnya.

Kita masuk ke halaman Kirim.


Kita tinggal klik  pada bagian Kode Verifikasi.

Untuk meminta Kode Verifikasi, klik pada bagian [di sini], nanti akan muncul kotak dialog baru untuk memilih kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor Handphone.

Pilih yang kita inginkan...
kalau saya pilih email, karena saya butuh menyimpan berkasnya.


Setelah kita menerimka kode verifikasi,
kita isikan kode tersebut lalu klik tombol Kirim SPT.

Lalu klik tombol Selesai.



Selesai sudah proses  pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Kita melalui sistem E-Filing.



Untuk melihat arsip-arsip SPT yang pernah kita buat melalui E-Filing, bisa klik pada bagian Arsip SPT yang ada di bagian atas kiri dekat deretan logo DJP Online.


Nanti akan muncul data-data SPT kita yang pernah kita buat sebelumnya.

Keuntungan membuat SPT melalui E-Filing yang saya rasakan adalah :

  • Tidak perlu antri dan repot mengisi dengan cara manual dan mengirimkannya ke kantor pajak terdekat.
  • Data SPT seperti harta dan hutang bisa diambil dari SPT tahun lalu, kita tinggal tambah atau modifikasi saja data harta dan hutangnya sesuai dengan keadaan yang terbaru. Jadi tidak khawatir kita lupa tahun  lalu kita isi harta dan piutangnya apa saja?


Namun mengisi SPT melalui E-Filing ini harus pintar-pintar pilih waktu, kalau waktunya kurang tepat bisa sangat menyebalkan akibat server pajak nya penuh dan bikin sistemnya sering macet.

Oke deh,
Selamat mencoba...

Terakhir...
Jangan lupa Log Out yaa...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar